Wednesday, September 15, 2010

Sarah Azhari Terancam Empat Bulan Penjara


Sarah Azhari Terancam Empat Bulan Penjara

Dia terancam empat bulan penjara jika dalam satu tahun masa percobaan melakukan pelanggaran pidana kembali. Hal ini berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung No 549 K/PID/2007 Jo. No 203/PID/2006/PT DKI Jo No 294/PID.B/2006/PN Jakarta Barat.
JAKARTA- Masih ingat kasus pelemparan asbak Sarah Azhari terhadap dua orang wartawan infotainment, Nafis Qurtubi dan Budy Juwono? Kini, adik Ayu Azhari ini terancam empat bulan penjara.

Dia terancam empat bulan penjara jika dalam satu tahun masa percobaan melakukan pelanggaran pidana kembali. Hal ini berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung No 549 K/PID/2007 Jo. No 203/PID/2006/PT DKI Jo No 294/PID.B/2006/PN Jakarta Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kasapidum Kejari Jakarta Barat Paidi Purwanto SH.MH saat ditemui okezone di kantornya, Jalan S Parman No 4, Grogol Jakarta, Selasa (14/9/2010).

Paidi menceritakan, kasus ini merupakan kasus lama yang sudah masuk pengadilan negeri Jakarta Barat pada tahun 2005 lalu. Kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi tahun 2006, naik banding lagi ke Mahkamah Agung tahun 2007 lalu.

“Sedangkan putusannya 30 Januari 2008, dikirim ke Kejari 2 September 2010,” jelasnya.

2 September lalu, pihak Kejari Jakarta Barat telah dikirim pemberitahuan secara resmi oleh Mahkamah Agung terhadap putusan terdakwa Sarah Azhari dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

“Akan tetapi isi putusan secara lengkap belum kami terima,” pungkasnya.(uky)(okezone)

No comments:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails Related Posts with Thumbnails

palalupeyank

Google Sandbox - Still Important To Success